Bulan purnama yang terang dan besar ini menerangi langit Jerman pada Kamis (17/10). Kerumunan orang berkumpul di atas Bukit Olimpiade Munich untuk menyaksikan Bulan di atas kota.
Orofi Cafe, Bandung, Jawa Barat (Foto: Instagram/@oroficafe)
BANDUNG ialah salah satu tempat yang memiliki beragam tempat wisata. Selain kawasan Lembang, kawasan Dago Atas wajib dikunjungi bagi kamu yang suka eksplor tempat wisata kuliner terutama kafe.
Bagaimana tidak, kawasan satu ini terkenal dengan kafe-kafe estetik. Berikut Okezone rangkumkan tujuh kafe estetik di kawasan Dago Atas Bandung cocok buat nongkrong asyik sambil buka puasa.
1. District Dago Cafe & Resto
Menjadi salah satu hits yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No.339, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, District Dago Cafe & Resto ini termasuk kafe estetik yang wajib dikunjungi.
(Foto: District Dago Cafe & Resto)
Bangunan dua lantai ini memiliki konsep yang unik. Dari lantai duanya, para pengunjung akan menjumpai ruang terbuka dengan pemandangan susunan jendela kayu tak beraturan yang colorful. Spot ini juga menjadi spot yang instagramable.
Bergeser sedikit ke wilayah Jalan Rancakendal Luhur No.9, Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung terdapat kafe estetik lainnya, yakni The Parlor Hills. Suasana siang dan malam di kafe ini selalu membuat para pengunjung merasa rindu untuk segera kembali berkunjung.
(Foto: dok. Mona Velly)
Kafenya adem dan memiliki arena untuk main gokart dan wall climbing, membuat para pengunjung semakin betah berlama-lama.
Ingin berkunjung ke kafe dengan tema kasual dan terbuka alias outdoor? Anda wajib berkunjung ke The Stone Cafe yang ada di Dago Coblong, Jalan Rancakendal Luhur No.5, Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
(Foto: dok. The Stone Cafe)
Nongkrong di kafe satu ini jelang senja di hari Sabtu menjadi momen yang tepat. Sebab, Anda bisa menikmati pemandangan bukit di kejauhan dan live music. Sungguh momen indah bukan?
4. Mercusuar Cafe & Resto
Bagi kamu yang penyuka Harry Potter dan memiliki cita-cita berkunjung ke kawasan Hogwarts sejarang dapat merealisasikannya. Sebab, di area Dago atas ada kafe estetik yang berbentuk kastil abad pertengahan.
Ya, Mercusuar Cafe & Resto yang terletak di Jalan Lembah Pakar Timur 2 No.7, Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung ini memiliki suasana seperti di Hogwarts!
Ingin berkunjung ke kafe estetik ala Santorini? Anda bisa berkunjung ke kawasan Dago Atas, tepatnya di Jalan Lembah Pakar Tim. No.99, Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Ya, Orofi Cafe tampil dengan kombinasi warna biru dan putih ini memiliki dekorasi mirip Santorini.
Uniknya, kafe satu ini menyajikan lanskap perbukitan bukanlah laut lepas. Sehingga pengunjung juga bisa menikmati suasana berbeda.
6. Spot Outdoor Utara Cafe
Spot Outdoor Utara Cafe termasuk salah satu kafe estetik dan hits yang paling favorit. Kafe yang berada di Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung ini dikelilingi rumput ilalang, pepohonan rindang, dan lampu-lampu temaram.
(Foto: dok. Gaizka AthThariq)
Tak heran kafe ini kerap jadi jujukan, sebab para pengunjungnya betah berlama-lama menghabiskan sore hari yang syahdu.
Kafe estetik yang ada di Dago Atas selanjutnya adalah Cafe D’Pakar. Ya, kafe yang terletak di Jalan Dago Pakar Utara Sekejolang, Ciburial, Bandung ini didominasi saung-saung kecil dengan plastik transparan. Suasananya yang bak di tengah hutan, membuat para pengunjung mampu mengobati kangen pada alam.
Hanya terisolasiMengecualikan Terisolasi
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis selebritas Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax, Kamis.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.
Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Sementara untuk barang bukti berupa pil psikotropika xanax akan disita untuk dimusnahkan.
Vanessa Angel setelah mendengar putusan tersebut masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.
“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Vanessa.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.
Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.
Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.
Sementara alasan yang meringankan adalah Vanessa, seorang ibu dengan anak berumur tiga bulan yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI) eksklusif serta kasih sayang dan pendampingan.
JPU dalam persidangan dakwaan selebritas Vanessa Angel menyebutkan resep psikotropika jenis xanax di tangan pesohor itu menjadi barang bukti sehingga terjerat ke ranah hukum.
"Ada satu lembar resep RS Puri Cinere tanggal 7 Desember 2018 oleh Dokter Maxwadi Maas berupa Alganax (xanax) sebanyak 20 butir. Resep asli itu masih ditemukan oleh polisi di tangan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Edwin Beslar, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Resep anti depresan memang itu didapatkan secara resmi. Namun yang menjadi permasalahan, resep psikotropika tersebut tak dapat dikuasai pasien setelah ditebus dan harus ditahan oleh pihak apotek untuk menghindari penyalahgunaan.
"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui aplikasi sistem pelaporan narkotika dan psikotropika (Sipnap). Akan tetapi pada kenyataannya resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," ujar JPU.
Baca juga: Hari ini, Vanessa Angel divonis di PN Jakarta BaratBaca juga: Vanessa Angel minta tak dipisahkan dengan anak saat jalani hukuman
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2020